Minggu, 04 Maret 2012

SPBU




Pertamina Way & Pasti Pas
  • Pertamina Way adalah program yang diluncurkan oleh PT. Pertamina dengan penerapan standar pelayanan yang terdiri dari 5 (lima) elemen, yaitu pelayanan staff yang terlatih dan bermotivasi, jaminan kualitas dan kuantitas, fasilitas dan peralatan yang terawat dengan baik, memiliki format fisik yang konsisten, dan penawaran produk dan pelayanan bernilai tambah dengan operator yang selalu menerapkan 3S (Salam, Senyum, Sapa).
  • Pasti Pas adalah SPBU yang telah mendapatkan sertifikat Pasti Pas! dari auditor independen dengan jaminan pelayanan terbaik yang memenuhi standar kelas dunia. Konsumen akan mendapatkan kualitas dan kuantitas BBM yang terjamin, pelayanan yang ramah, serta fasilitas yang nyaman.
  • Persyaratan Umum Perijinan SPBU

Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipebuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan lolos proses verifikasi seleksi online ini.
Persyaratan Permohonan Ijin Baru
  • Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:
    1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
    2. Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
    3. Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
    4. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU;
    5. Data kapasitas penyimpanan dan perkiraan penyaluran BBM;
    6. Data inventarisasi perlatan dan fasilitas yang dipergunakan;
    7. Rekomendasai dari penyedia BBM yang ditunjuk/diakui oleh Pemerintah dilampiri dengan salinan/copy kontrak;
    8. Foto copy ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan;
    9. Foto copy ijin gangguan (HO);
    10. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
    11. Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang;
    12. Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang;
    13. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
    14. Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi di jalan tol).
    15. Nama Kelurahan di sertifikat tanah harus sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan.
Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU/SPPBE

Persyaratan Lokasi SPBU

Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak dijalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 2500 m². Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 700 m².
SPBU terdiri dari 5 tipe diantaranya adalah tipe A.B.C.D dan E. dimana klasifikasi SPBU tersebut adalah sebagai berikut :
KOMPONENTIPE ATIPE BTIPE CTIPE DTIPE E
Minimal Ukuran Lahan (m²)250016001225900700
Min Lebar Muka Jalan5040353020
SelangMin. 2620 – 2516 - 2010 - 16Max 10
Kapasitas TangkiMin. 160 klMin. 140 klMin. 100 klMin. 80 klMin. 60 kl

1 komentar:

  1. iTanium Arts - Titanium Art
    Ecosport Titanium titanium necklace Arts is an titanium alloy excellent selection of high quality pieces 2018 ford fusion energi titanium from power supply titanium several different artists worldwide. The artistry and style titanium shaver are in

    BalasHapus